Komisi III Soroti Tingginya Kasus Narkotika di Lampung

19-02-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021). Foto : Kiki/Man

 

Komisi III DPR menyoroti masih tingginya kasus kejahatan narkotika di Provinsi Lampung. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, capaian pengungkapan kasus kejahatan narkotika tahun 2020 sebanyak 21 berkas dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 27.878,21 gram, ganja sebanyak 210.392,38 gram, dan ekstasi sebanyak 15.935 butir.

 

“(Kasus) Narkotika untuk di Provinsi Lampung sendiri masih tinggi kasusnya,” ujar Tobas, sapaan akrabnya, seusai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021).

 

Tobas menegaskan, Polda Lampung dan BNNP Lampung harus memberikan perhatian penuh untuk membongkar jaringan kejahatan narkotika di Provinsi Lampung. Karena sampai saat ini BNNP Lampung telah mengindikasi jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 32 jaringan, baik itu melalui jalur darat dan laut.

 

“Kepolisian dan BNNP Lampung pun sudah bisa mendeteksi jaringan-jaringan yang bermain di Lampung ini, oleh karena itu di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Provinsi Lampung dan Kepala BNNP Lampung dapat kita tegaskan bongkar hulu nya, bongkar jaringannya, karena itu akan bisa menghambat peredaran ini,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

 

Di sisi lain, Tobas juga mendorong pecandu yang tertangkap untuk ke arah rehabilitasi sebagai penyembuhan. Karena mereka sebenarnya adalah korban dan itu juga turut berkontribusi untuk menurunkan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Oleh karena itu, Tobas mengusulkan adanya suatu kebijakan bersama yang harus dibuat antara aparat penegak hukum dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Sementara untuk pecandu harus kita dorong ke arah rehabilitasi sebagai penyembuhan. Karena kalau kita melakukan penghukuman terhadap pecandu atau pengguna narkoba yang sebenarnya mereka adalah korban, itu turut pula kita berkontribusi untuk menurunkan over kapasitas lapas. Oleh karena itu, kebijakan bersama harus kita buat antara aparat penegak hukum dengan pihak lapas untuk mengurangi over kapasitas,” tutup legislator daerah pemilihan Lampung I itu. (qq/sf)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...